TANJUNG REDEB-Aksi nekat membawa pulang jenazah terkonfirmasi positif Covif-19, bisa dipidana. Hal itu dikemukakan, Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
Ia mengatakan, akan menindak tegas orang yang melawan petugas saat menjalankan tugas pencegahan, penanggulangan dan pendisiplinan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Termasuk, dalam hal ini, mengambil paksa jenazah pasien Covif-19.
Bukan kali pertama, kasus merebut paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di Kabupaten Berau. Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb, pada Minggu, 8 Agustus 2021.
Kasus serupa juga terjadi pada Jumat malam, 6 Agustus 2021. Diketahui, pihak keluarga tidak menerima pasien didiagnosis Covid-19 oleh rumah sakit.
“Itu sebenarnya kesalahpahaman, lantaran terlambatnya hasil swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dari klinik swasta,” ujarnya, Senin, 9 Agustus 2021.
Ia mengatakan, kasus tersebut bisa masuk dalam tindakan melawan petugas. Apalagi, di masa pandemi seperti saat ini.
“Termasuk dalam hal melawan petugas saat menjalankan tugas pencegahan, penanggulangan dan pendisiplinan protokol kesehatan,” katanya.
Untuk itu, Kepolisian Resor Berau bersama Kodim 0902/ Berau dan Kejaksaan Negeri Berau akan menindak tegas orang melawan petugas disaat pandemi seperti sekarang.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman Pasal 212 KUHP yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, dan atau Pasal 214 KUHP jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.
Selain itu, bisa dikenakan Pasal 216 KUHP jika dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang bertugas, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan seorang petugas dalam menjalankan tugasnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Serta Pasal 218 KUHP jika berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
“Tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kami proses secara hukum,” ungkapnya.
Menyusul insiden terjadinya pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polres Berau saat ini siap memberikan pengamanan dengan menempatkan personelnya di rumah sakit. Kapolres mengatakan, adanya beberapa kejadian di rumah sakit yang membawa pulang secara paksa jenazah pasien Covid-19 menjadi perhatian banyak pihak.
“Kita akan tempatkan anggota di beberapa rumah sakit agar kejadian itu tidak terulang. Banyak dampak yang ditimbulkan jika hal itu terus berulang, makanya penempatan anggota di rumah sakit sangat penting,” tuturnya.
Anggoro mengatakan, penempatan aparat personel di setiap rumah sakit dimaksudkan agar warga khususnya keluarga pasien Covid-19 tidak berbuat seenaknya dengan menyerbu rumah sakit untuk membawa pulang kerabatnya yang sudah didiagnosis positif Covid-19. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan wabah Covid-19.
Personel yang akan ditempatkan di rumah sakit tersebut merupakan gabungan anggota dari Polres Berau dan Polsek Tanjung Redeb, yang juga dibantu oleh personel dari Kodim 0902/Berau dan jajarannya.
“Kami harap masyarakat tidak melakukan hal-hal yang bisa berakibat bagi keluarga dan tetangga. Mari saling menjaga dan menguatkan, kita ikuti imbauan pemerintah dan serahkan semuanya kepada para tenaga medis,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin mengatakan, pasal-pasal tersebut bisa disangkakan terhadap masyarakat yang melakukan pengambilan paksa terhadap jenazah pasien Covid-19.
“Jelas itu bisa dikenakan pasal. Bisa juga dikenakan dengan Undang-Undang Karantina. Bisa dikenakan berlapis,” singkatnya. (*)
Editor: Bobby Lalowang