TANJUNG REDEB,– Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK Berau) dipastikan molor dari tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari mengatakan, hingga saat ini penetapan UMK belum kunjung ada kepastian.
Adapun salah satu penyebab lambatnya UMK ditetapkan, karena Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dianulirnya PP 51 itu, tentu ada perubahan (Regulasi) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Nah, perubahan ini yang kami tunggu,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Dia mengakui, belum ada informasi apapun yang diterimanya terkait kapan aturan pengganti PP 51 diberlakukan. Adapun penetapan UMK di tahun sebelumnya, masih menggunakan PP 51, yang mana pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dilakukan pada 27 November, dan UMK sudah selesai dibahas pada Desember.
Karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat, maka pembahasan belum bisa dilakukan sebelum ada aturan terbaru diturunkan dari Kementerian.
“Kami masih menunggu arahan juga dari Kementerian,” jelasnya.
Tidak hanya UMK, pembahasan UMP juga belum dilakukan. Karena kata dia, dasar pembentukan UMK adalah UMP.
Terlambatnya penetapan UMK ini menurut Zulkifli, tidak menimbulkan polemik baik disektor buruh maupun pihak pengusaha.
“Belum ada. Harapannya juga tidak ada. Apalagi, pemerintah pusat diisyaratkan melalui pidato presiden, akan ada kenaikan 6,5 persen. Artinya, akan ada kenaikan juga,” katanya.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Berau untuk bersabar sambil menunggu aturan terbaru turun dalam menetapkan UMK.
“Bersabar, semoga nanti ada kabar gembira bagi para buruh,” pungkasnya. (/)