Foto: Rsud Abdul Rivai yang kini kondisinya sudah semakin sempit
TANJUNG REDEB, – Penentuan Lokasi (Penlok) oleh Pemprov Kaltim untuk rencana Realisasi pembangunan RS baru tipe B di Berau menunggu status lahan. Rencana lahan seluas 5 hektar berada pada areal eks Inhutani, Kelurahan Bedungun.
Kepala Bidang Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Sugianto mengatakan, penentuan status lahan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaannya Negara (DJKN), maupun dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah milik negara atau milik daerah.
Kejelasan status lahan itu, merupakan bagian dari kelengkapan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Namun masih ada beberapa catatan yang diberikan untuk dipenuhi pada saat penyerahan laporan DPPT dalam bentuk surat Bupati Berau ke Pemprov Kaltim, pada 6 Juni 2022 lalu.
“Terutama mengenai kejelasan status lahan. Karena hingga Senin (20/6) lalu, belum kami catatkan sebagai aset daerah,” jelasnya.
Alasannya, dikhawatirkan, lahan tersebut sudah masuk atau terdata sebagai tanah milik negara. Sehingga, Pemkab Berau, harus melakukan konfirmasi ke Kementerian BUMN dan DJKN terkait status lahannya.
“Jadi kami buat lagi surat lagi atas nama Bupati dan sekda ke DJKN maupun ke BUMN. Informasi sementara yang kami terima, bahwa masih dalam penulusuran dokumen,” terangnya.
Tidak hanya itu, saat ini ada warga yang mengelola beberapa bidang lahan di areal rencana pembangunan. Bahkan dalam jangka waktu cukup lama hingga 10 tahun.
Pemkab Berau, untuk menyiapkan data pendukung, guna kelengkapan status lahan Inhutani. Proses akan lebih cepat jika lahan dimaksud belum terdata pada aset negara.
“Makanya, dalam menentukan Penlok ini, masih terkendala dengan status lahan itu. Makanya kami menunggu informasi dari BUMN dan DJKN ini terkait kejelasan statusnya. Jika itu sudah selesai, dan tercatat sebagai aset daerah, kami hanya tinggal presentasi ke Provinsi,” ungkapnya.
Dari inventarisasi lahan, terdapat 48 bidang lahan yang digarap warga. Akan tetapi, persoalan mengenai penggunaan lahan oleh masyarakat itu sudah selesai. Dan warga setempat akan diberi kompensasi atau kerohiman atau tanam tumbuh warga di sana.
“Setelah Penlok keluar, kami sudah menyiapkan anggaran untuk penilaian. Tapi untuk membayar berapa besaran kompensasinya, itu dari kepala daerah sudah berkomitmen untuk membayarnya di anggaran perubahan tahun ini. Peletakan batu pertama pada tahun ini,”pungkasnya.(*)
Editor: Rengkuh