BERAU TERKINI – Setelah cukup lama melarikan diri dari kejaran petugas Kejaksaan Negeri Berau, tersangka KUR Fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, Abdul Wahab (AW), akhirnya menghadirkan diri memenuhi panggilan penyidik, Jumat (13/2/2026).

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Deka Fajar Pranowo, mengatakan, tersangka AW sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

“Langsung ditahan di rutan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata pria yang juga menjabat Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau ini.

Dia menjelaskan, AW sempat ditetapkan sebagai DPO pada 29 Januari 2026 setelah mangkir pada pemanggilan kedua oleh tim penyidik Kejari Berau.

Namun, saat dilakukan pemanggilan ketiga pada Jumat (13/2/2025), tersangka kemudian bersedia hadir ke Kejaksaan Negeri Berau.

“Jadi, tersangka AW bukan menyerahkan diri tapi menghadirkan diri memenuhi panggilan ketiga, meskipun pada pemanggilan sebelumnya sempat mangkir,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara KUR Fiktif di BRI Tanjung Redeb tersebut, Kejaksaan Negeri Berau menetapkan AW dan V sebagai tersangka dengan kerugian Rp1,2 miliar.

Keduanya memiliki peran berbeda. V saat itu merupakan pegawai BRI yang bertugas memuluskan permohonan pengajuan KUR. Sementara, AW bertindak sebagai calo. (*)