Sangatta – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029 secara resmi dilantik pada Rabu, 14 Agustus 2024. Upacara pelantikan berlangsung di Ruang Sidang Utama, Sekretariat Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Sangatta, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Hendra Yudatama.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Komisioner KPU dan Bawaslu Kutim. Pimpinan partai politik dan tamu undangan lainnya juga turut menyaksikan prosesi pelantikan ini.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Mendagri mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD yang baru dilantik dan menekankan pentingnya tugas yang diemban untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan.
“Dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, pemerintah berharap anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” ujar Bupati Ardiansyah.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada anggota DPRD periode 2019-2024 atas dedikasi dan kontribusi mereka. Ia berharap anggota DPRD yang baru dapat melanjutkan kerja baik yang telah dilakukan dan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kutim sementara, dengan Sayid Anjas dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua sementara. Jimmi menekankan pentingnya sumpah dan janji yang diucapkan oleh setiap anggota dewan sebagai komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kami menerima tongkat estafet kelembagaan legislatif ini dalam rangka melanjutkan pemerintahan bersama pihak eksekutif,” ucap Jimmi.
Ia menjelaskan bahwa tugas pimpinan sementara adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik, termasuk dalam membentuk fraksi-fraksi, merumuskan peraturan, dan menetapkan tata tertib hingga terpilihnya Ketua DPRD Kutim definitif.
“Terutama dalam membentuk fraksi-fraksi, merumuskan peraturan, dan menetapkan tata tertib hingga terpilihnya Ketua DPRD Kutim definitif,” terangnya.
Jimmi berharap anggota DPRD Kutim yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, serta terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Kutai Timur.
“DPRD Kutim diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)