BERAU TERKINI – Puspom TNI telah mengamankan 4 prajurit TNI yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Sebanyak 4 anggota prajurit TNI menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

Hal itu diungkapkan oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap.

“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri Nuryanto dikutip dari laporan CNN Indonesia.

“Adapun dari empat yang diduga tersangka tadi, pertama inisial NDP, kedua inisial SL, ketiga inisial BHW, keempat inisial ES,” tambahnya.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Fawdi/BT)
Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (Fawdi/BT)

Menurut Mayjen TNI Yusri Nuryanto para tersangka telah ditahan oleh Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para tersangka pun terancam pidana penjara selama 4 hingga 7 tahun penjara.

“Para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” ujarnya.

“Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi. Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” jelasnya.