Foto: Tersangka pemukulan perawat RSUD, Paulus Palondangan dibebaskan berkat restoratif justice, Rabu (5/10/2022)

TANJUNG REDEB, – Kejaksaan Negeri Berau kembali melaksanakan restorative justice, atau penghentian tuntutan hukuman berdasarkan keadilan pada Paulus Palondangan. Dia adalah tersangka pelaku pemukulan salah satu perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, bernama Oki Hartono pada Rabu (5/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Nislianudin melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, restorative justice itu dilakukan karena penuntutan kepada tersangka Paulus alias odong sudah dicabut korban.

“Kami dari Kejaksaan memfasilitasi proses perdamaian kedua belah pihak, pada 28 September lalu. Dengan adanya restoratif justice ini, maka tersangka dibebaskan dari tuntutan,” ujarnya.

Diterbangkan Lucky, salah satu alasan pihak Kejaksaan melakukan restorative justice yakni, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang disaksikan dan disetujui oleh pihak rumah sakit RSUD Abdul Rivai, tokoh masyarakat, dan penyidik.

Di sisi lain, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancamannya dibawah 5 tahun dan kerugian materil tidak lebih dari 2,5 juta. Apalagi langkah damai yang diselesaikan melalui keadilan restorative, juga didukung oleh pihak rumah sakit dan keluarga korban.

“Syarat untuk restorarif justice sudah terpenuhi. Apalagi tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Pihaknya mengapresiasi korban yang bersedia mencabut tuntutannya kepada tersangka. Perlu diketahui, kesepakatan damai tersebut tanpa syarat yang diminta korban kepada tersangka.

“Proses damai ini tanpa syarat apapun atau permintaan apapun dari korban kepada tersangka. Korban hanya meminta tersangka tidak melakukannya lagi,” jelasnya.

Dikatakannya, Paulus Palondangan ditetapkan tersangka usai memukul Oki Hartono perawat rumah sakit ketika ibunya meninggal dunia di rumah sakit, beberapa waktu lalu. Saat itu, korban hendak memindahkan orangtua tersangka yang meninggal ke ruang jenazah.

Namun, terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Yang membuat tersangka tersulut emosi dan memukul wajah korban dengan tangan kanannya.

“Awal mulanya itu. Semoga saja, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Paulus Palondangan berterimakasih kepada korban karena telah memberikan maaf dan mencabut tuntutannya tanpa syarat kepadanya. Dirinya berjanji tidak akan melakukannya lagi.

“Saya sangat berterimakasih kepada korban, juga berterima kasih keluarga saya dan pihak Kejaksaan yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini. Ini menjadi pelajaran bagi saya kedepan, dan tidak akan melakukan hal ini lagi,” pungkasnya.