Foto: Sejumlah tersangka pembuatan SIM BII palsu yang diamankan di Satreskrim Polres Berau, Senin (10/10/2022)

TANJUNG REDEB, – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil menangkap 3 tersangka penipuan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) serta surat palsu, Senin (10/10/2022).

Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SF (38) perempuan, dan 2 tersangka lainnya berjenis laki-laki dengan inisial I (29) serta YM (34).

Saat ini, ketiganya berada di Mapolres Berau, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya kami amankan di wilayah Sambaliung, Senin kemarin (10/10/2022),” ujarnya.

Ketiga pelaku itu kata Ardian, memiliki peran masing-masing. Misalnya, I dan YM bertugas mencari warga yang ingin membuat SIM atau surat dokumen. Kemudian, untuk SF kebagian peran membuat SIM dan sejumlah surat keterangan lain, termasuk ijazah palsu.

Pekerjaan itu dilakukan ketiga tersangka sudah 4 bulan lamanya. Dari pengakuan para tersangka, membuat SIM serta surat palsu terinspirasi dari menonton youtube. Adapun, bahan-bahannya termasuk kertas khusus untuk pembuatan SIM dibeli melalui toko online (Online shop).

“SIM itu hanya dilaminating, di print di kertas khusus. Setelah jadi, kemudian diberikan kepada korban yang memesan,” katanya.

Terungkapnya kasus tersebut, setelah salah seorang korbannya mengadu ke Mapolres Berau, karena sudah membeli SIM palsu. Dari kronologis yang disampaikan korban, usai membeli SIM B2 kepada salah satu tersangka seharga Rp 1,8 juta. Dua hari kemudian, SIM itu disandingkan dengan yang asli.

Saat itu, korban membeli SIM untuk keperluan melamar pekerjaan di salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Berau. Namun, ketika dicocokkan dengan SIM asli, banyak terlihat perbedaan, dan cetakannya pun kurang rapi.

“Saat itu juga, petugas kami langsung menindaklanjuti laporan korban. Dan langsung mengamankan ketiga tersangka di Sambaliung,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, selama menjalankan aktivitas penipuannya itu, sudah memakan 6 korban. Hanya saat ini, baru 1 korban yang melaporkan.

“Dari keterangan tersangka, korbannya hanya 6. Tapi ini masi terus didalami,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Ancaman hukumannya pidana diatas 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yuda mengingatkan kepada masyarakat, dalam setiap membuat SIM jenis apapun, untuk datang langsung ke Mapolres Berau, dan jangan sekali-kali menggunakan calo.

Diterangkannya, pembuatan SIM menggunakan calo sarat akan terjadi penipuan, salah satu contohnya 3 orang tersangka yang sudah diamankan Satreskrim Polres Berau.

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat silakan datang langsung ke Mapolres Berau untuk. Jangan adalagi yang membuat melalui calo. Itu sama sekali tidak dibenarkan,” katanya.

Di sisi lain, dirinya mengimbau kepada perusahaan yang ada di Berau, untuk benar-benar memperhatikan SIM yang dilampirkan pemohon kerja. Jangan sampai, ada pelamar pekerjaan yang diterima menggunakan SIM palsu. Yang pada akhirnya merugikan perusahaan itu sendiri.

“Yang dikhawatirkan, ketika diterima kerja dan membawa kendaraan besar, terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena menggunakan SIM palsu. Tapi mereka yang mendapatkan SIM B2 resmi itu pasti sudah teruji dan memiliki komptensi,” pungkasnya.