TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk segera melakukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna meningkatkan daya saing produk lokal.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan, program sertifikasi TKDN kini dapat diakses secara gratis, mandiri, dan mudah melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pelaku usaha kami dorong segera mengurus sertifikat TKDN. Ini merupakan bukti sah yang sangat penting agar produk mereka bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, BUMN, maupun BUMD,” ujar Eva, Selasa (15/7/2025).

Menurut Eva, langkah ini juga sebagai upaya agar pelaku industri kecil di Berau terdaftar dan terdata secara nasional melalui sistem SIINas.

Dengan memiliki sertifikat TKDN, produk mereka akan lebih diutamakan dalam proyek-proyek pengadaan.

“Ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendukung produk dalam negeri,” jelasnya.

Meski tidak ada syarat khusus untuk mengajukan sertifikasi, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Namun, bagi yang belum memiliki kedua dokumen tersebut, Diskoperindag Berau siap melakukan pendampingan hingga tuntas.

“Kami siap mendampingi proses pembuatan NIB maupun NPWP hingga pelaku usaha benar-benar memperoleh sertifikat TKDN. Ini bagian dari upaya kami memperkuat posisi industri kecil di pasar,” tambahnya.

Pihaknya berharap dengan kemudahan dan fasilitasi ini semakin banyak IKM di Berau yang terlibat aktif dalam pengadaan nasional serta mengembangkan usahanya dan berdaya saing. (*/Adv)