Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Terdakwa pelaku bom ikan yang beroperasi di perairan Pulau Sambit, Kecamatan Maratua, Sardin (39), dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada 16 Juli 2024 lalu.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Dedi Riyanto mengatakan, putusan hukuman itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri tanggal 16 Juli 2024 No. 118/Pid.Sus/2024/PN Tur, dalam perkara atas nama terdakwa Sardin (SA) Bin (Alm) Mustamin.

Pria 39 tahun asal Kecamatan Batu Putih itu didakwa dengan amar putusan “Dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia”.

“SA dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Dia menerangkan, SA ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 lalu oleh Tim Patroli Gabungan dari Pos TNI AL Maratua Lantamal XIII Tarakan, Polsek Maratua, dan Lembaga Peduli Penyu (Malipe) saat melakukan ilegal fishing di perairan Pulau Sambit.

Dalam serangkaian sidang, terdakwa juga didampingi oleh Penasihat Hukum dari Posbakumadin Tanjung Redeb.

“Selama jalannya persidangan, terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb,” katanya.

Dengan kepastian hukum yang diberikan kepada SA tersebut, diharapkannya dapat menjadi efek jera kepada oknum nelayan “nakal”. Sehingga ke depan, tidak ada lagi aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Berau.

Dirinya juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Berau mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam menindak segala bentuk pelanggaran. Khususnya dalam para pelaku ilegal fishing.

“Harapannya tidak ada lagi aktivitas ilegal fishing terjadi. Kami juga tegas, akan menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku ilegal fishing,” pungkasnya. (/)