BERAU TERKINI – Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F.SPTI–K.SPSI) Kabupaten Berau menggelar aksi damai di halaman Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb pada Senin (8/12/2025).

Aksi ini bertujuan menyuarakan lima tuntutan utama terkait jaminan kerja dan kesejahteraan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan.

Aksi yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut diapresiasi sebagai bentuk kedewasaan para pekerja dalam menyuarakan aspirasi.

Adapun lima tuntutan yang dilayangkan oleh F.SPTI–K.SPSI Berau meliputi:

  1. Mempertahankan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi.
  2. Menolak badan usaha lain selain Koperasi TKBM dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan.
  3. Meminta kepada Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) untuk mengevaluasi kegiatan kontainer, terutama masalah interchange dan kegiatan forklift.
  4. Evaluasi tersebut mendesak karena interchange dan penggunaan forklift dinilai mengurangi pendapatan anggota Koperasi TKBM.
  5. Meminta kepada Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dan ALFI/ILFA untuk mempertahankan kenaikan tarif secara berkala sesuai kesepakatan yang telah ada.

Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyampaikan apresiasi atas tertibnya aksi tersebut dan menegaskan peran vital TKBM.

“TKBM adalah ujung tombak pelabuhan. Tanpa mereka, kegiatan logistik di Kabupaten Berau tidak akan berjalan optimal. Kami menghargai setiap aspirasi yang disampaikan,” ujarnya.

Mengenai tuntutan yang bersifat regulasi nasional, seperti mempertahankan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi serta pengelolaan TKBM harus oleh koperasi, Lister menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami memastikan aspirasi itu akan diteruskan kepada pimpinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan nasional,” katanya.

Sementara itu, terkait aspek teknis di lapangan, seperti penggunaan forklift/interchange yang mengurangi pendapatan hingga penyesuaian tarif, lister menilai persoalan ini berkaitan langsung dengan hubungan kerja antara penyedia jasa (TKBM) dan pengguna jasa (APBMI/ALFI).

Oleh karena itu, KUPP Kelas II Tanjung Redeb menyatakan kesiapan untuk bertindak sebagai mediator.

“Kami menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi dialog terbuka, koordinasi bersama, atau rapat tripartit guna menciptakan pembagian kerja yang adil antara mekanisasi dan tenaga manusia,” tegas Gurning. 

Ia menambahkan, usulan tarif juga akan diproses melalui mekanisme sesuai regulasi yang berlaku.

Lister berharap, pasca penyampaian aspirasi ini, seluruh pihak dapat kembali menjalankan aktivitas normal. 

“Pelabuhan adalah objek vital yang harus terus berjalan demi menopang perekonomian Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)