TANJUNG REDEB,- Wakil I Ketua DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengingatkan agar Pemkab Berau bisa lebih concern terhadap pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kabupaten Berau. Pasalnya, beberapa perusahaan di Berau memang mempekerjakan warga asing dalam bisnisnya.
“Ini juga harus menjadi perhatian khusus, apalagi di tengah gencarnya daerah menyuarakan berdayakan tenaga kerja lokal, tapi nyatanya masih banyak yang tidak mengaplikasikannya, malah memilih WNA untuk dipekerjakan. Jadi kalaupun seperti itu, maka pemerintah harus ekstra melakukan pengawasan, khususnya untuk masa bekerja WNA tersebut,” ujarnya.
Dijelaskannya, bagi WNA yang ingin bekerja di Berau pun harus mengikuti aturan yang ada, mulai dari ijin hingga masa berlaku ijin tinggalnya. Dan jika memang didapati tidak sesuai aturan, maka pemerintah daerah bisa saja melakukan deportasi sebagai sanksinya.
“Ini yang paling penting, masa ijin tinggal dan ijinnya seperti apa. Apakah benar-benar bekerja atau hanya sekadar berwisata atau traveling. Jangan sampai visa kunjungan berwisata dipergunakan untuk bekerja, itu kan sudah menyalahi aturan. Kemudian ijin tinggalnya berapa lama, itu juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Sari pun meminta agar pihak imigrasi bisa lebih memperhatikan hal ini. Jangan asal memberikan ijin jika WNA itu tidak sesuai dengan tujuannya datang ke Berau. Apalagi Berau menjadi salah satu tujuan objek wisata yang sudah dikenal hingga internasional, tentu akan mudah bagi WNA masuk dengan alasan berwisata padahal ingin bekerja. (adv)
Reporter: Hendra