Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Tidak kurang dari sepekan lagi, Bupati Berau, Sri Juniarsih, bakal meninggalkan kursi jabatannya. Setidaknya, hingga 25 September mendatang, kala tahapan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau 2024 dimulai.

Bupati Sri mengaku, dalam masa itu tetap memfokuskan dirinya untuk memberikan pelayanan ke masyarakat, termasuk menghadiri agenda masyarakat yang mengundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sebagai salah satu pengisi acara.

“Sepekan ini menjelang cuti. Saya masih aktivitas seperti biasa, melayani masyarakat,” kata perempuan yang akrab disapa Umi Sri itu, ditemui awak media pada Jumat (20/9/2024).

Tercatat, pada hari ini Umi Sri masih penuh dengan kegiatan Pemkab Berau, mulai pagi sekira pukul 08.00 Wita, melantik para Guru Penggerak dan Bunda PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).

Lalu, pada malamnya akan menghadiri hajatan akbar, Maulid Nabi, yang digelar oleh PSHT Berau. Pada dua agenda itu, Umi hadir sebagai Bupati Berau.

Bahkan, pada Sabtu (21/9/2024) hari ini, masih akan turun ke masyarakat di pesisir untuk mengikuti agenda jalan santai.

“Ya masih aktif,” ungkapnya.

Disampaikan, dirinya resmi cuti dan tidak akan menggunakan fasilitas negara pada 25 September mendatang. Saat mulai berkampanye bersama pasangannya, Gamalis pada Pilkada tahun ini.

“Kami dilarang pakai fasilitas negara saat berkampanye. Selesai masa kampanye, saya kembali menjadi bupati,” tuturnya.

Adapun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pilkada tahun 2024 ini, wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ yang diterbitkan pada 30 Agustus lalu.

Jelang masa cutinya itu, Umi mengingatkan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD untuk tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, tetap harus memastikan program prioritas berjalan sesuai harapan.

Jika nantinya kursi bupati diduduki oleh Penjabat Sementara (Pjs), para kepala OPD pun tetap harus bergerak sesuai dengan arahan Pjs. Sebab, Umi tidak akan cawe-cawe saat Pjs menjabat. Sebab diketahui, petugas dari pusat telah memahami tugas pokok dan fungsinya.

“Para OPD tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” tekan Umi Sri. (*)