KUKAR,- Aplikasi Becik yang dikembangkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mulai dioperasikan di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Sebagai langkah awal, Kecamatan Tenggarong Seberang mulai memberikan bimbingan tekanis pegoperasikan aplikasi ini kepada para pegawainya.

Bimbingan teknis pengoperasikan aplikasi berbasis sistem data terintegrasi berbasis tugas dan fungsi jabatan struktural itu digelar, Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.

Menghadirkan penggagas aplikasi Becik, sekaligus tim IT dari Bappeda Kukar, Yhudha Juwono.

“Bimbingan ini bertujuan agar tim dapat dengan mudah mengerti, bagaimana cara menginput data yang sudah dihimpun ke dalam aplikasi,” ujar Sekretaris Camat Tenggarong Seberang, Hendra Suryana, diwawancarai Minggu, 22 Oktober 2023.

Secara garis beras, ia menjelaskan, Aplikasi Becik merupakan sistem pendataan yang terintegrasi antara keperluan sebuah metadata berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Aplikasi ini nantinya menjabarkan tugas dan fungsi jabatan di dalam masing-masing perangkat daerah.

Selanjutnya, mendistribusikan data-data tersebut ke kecamatan, desa dan kelurahan, hingga Rukun Tetangga (RT).

Aplikasi Becik yang dijalankan seluruh sektor seksi di Kecamatan Tenggarong Seberang, juga memiliki fungsi lebih.

Di antaranya, terdapat sumber data dari sektor pertanian dan peternakan, sektor kesehatan dari Puskesmas, sektor pendidikan dari UPT Disdikbud Kukar, sektor perkebunan dan sektor keagamaan dari KUA.

“Semua data terpusat pada Command Center kecamatan (Tenggarong Seberang),” ungkapnya.

Sebagai informasi, Aplikasi Becik merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. (*adv/diskominfokukar)