Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Semangat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kabupaten Berau menyambut izin pemerintah dalam mengelola tambang yang turun ke Pengurus NU di daerah.

Seperti di Berau, meski hingga saat ini belum ada aturan baku terkait syarat dalam melakukan penambangan, Pengurus Cabang NU juga memiliki kehendak yang sama dengan pengurus pusat.

Ditemui usai mengikuti apel Peringatan HUT ke 78 Bhayangkara, Ketua PCNU Berau, Masrur, mengutarakan langkah di pengurus pusat akan sama dengan pengurus di daerah, terkait hak penggunaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) batu bara.

Akan tetapi, soal hak tentu sepenuhnya kewenangan di pengurus pusat yang tidak dapat diambil alih oleh pengurus di daerah.

“Kalau itu, mutlak jadi kewenangan pusat,” kata Masrur, Senin (1/7/2024).

Kendati demikian, dari daerah dinyatakan boleh untuk mengusulkan pengelolaan tambang di daerah. Hanya saja, tidak masuk dalam ranah pengelolaan tambang secara langsung.

“Kalau usul tentu kami boleh,” ujarnya.

Masrur menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mengkoordinasikan ihwal kewenangan yang diberikan pemerintah tersebut. Namun belum ada langkah konkret terkait usulan maupun permintaan untuk mengelola tambang.

“Baru sekadar koordinasi saja dulu. Tapi kami ada upaya untuk itu,” katanya.

Dewasa ini, disebut Masrur, ormas keagamaan seperti NU, sejatinya membutuhkan anggaran yang besar untuk menghidupkan dan menyejahterakan organisasi.

Dana segar yang didapatkan dari hasil penambangan secara profesional, tentu akan sangat berdampak terhadap kegiatan organisasi dan keumatan yang diprogramkan oleh NU di daerah.

“Tentu akan sangat berdampak, ya. Apalagi untuk memajukan organisasi dan kemajuan umat,” terangnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang. (*)