Oleh: PKP Angkatan I Kabupaten Berau Tahun 2025

Pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada ketersediaan dana yang memadai dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Salah satu sumber pembiayaan yang strategis adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berdasarkan data LRA Final Audited Bapenda Kabupaten Berau 2024, target penerimaan sebesar Rp5.500.000.000 dengan nilai realisasi PBB P2 sebesar Rp4.361.315.759 atau 79,30 persen.

Pajak ini merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendanai berbagai kebutuhan pembangunan. Namun, keberhasilan pemungutan dan pemanfaatan PBB tidak akan maksimal tanpa peran aktif ASN sebagai pelaksana kebijakan dan masyarakat sebagai wajib pajak.

PBB sebagai Fondasi Fiskal Daerah

PBB merupakan pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Setelah desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi fiskal secara mandiri.

Dana dari PBB digunakan untuk pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, saluran air), penyediaan layanan publik (pendidikan, kesehatan, kebersihan), pemeliharaan fasilitas umum, dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Namun, keberhasilan pemungutan dan pemanfaatannya sangat dipengaruhi oleh kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Peran ASN dalam Optimalisasi PBB

Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN memegang peranan kunci dalam pengelolaan PBB.

Pertama, perencanaan dan pengelolaan data. ASN di bidang perpajakan daerah bertugas memastikan data objek dan subjek pajak akurat dan terbarui. Data yang baik akan mempermudah penetapan nilai pajak secara adil dan efisien.

Kedua, sosialisasi dan edukasi. ASN menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar PBB serta manfaat langsungnya bagi pembangunan daerah.

Ketiga, pelayanan prima. Memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada wajib pajak adalah bagian dari tanggung jawab ASN dalam meningkatkan kepercayaan publik.

Keempat, monitoring dan evaluasi. ASN juga bertugas mengawasi realisasi penerimaan PBB serta mengevaluasi efektivitas penggunaan dana untuk pembangunan daerah.

Peran Masyarakat sebagai Wajib Pajak dan Mitra Pembangunan

Masyarakat bukan hanya objek pajak, tetapi juga mitra aktif pembangunan. Masyarakat memiliki peran dalam mendukung optimalisasi PBB.

Pertama, kepatuhan membayar pajak. Masyarakat yang taat pajak membantu menciptakan kondisi fiskal yang sehat untuk pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan.

Kedua, partisipasi dalam perencanaan. Melalui forum musyawarah desa/kelurahan, masyarakat dapat mengusulkan pembangunan prioritas yang dibiayai dari dana PBB.

Ketiga, pengawasan penggunaan dana. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana PBB menciptakan transparansi dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

Keempat, mendukung digitalisasi layanan pajak. Dengan memanfaatkan sistem pembayaran pajak online, masyarakat ikut mendorong efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Sinergi Menuju Daerah Mandiri dan Sejahtera

Sinergi antara ASN dan masyarakat adalah kunci utama dalam mengoptimalkan PBB sebagai sumber pembangunan.

Ketika ASN bekerja profesional dan masyarakat menunjukkan kepatuhan serta kepedulian, maka pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, merata, dan berkelanjutan. (*)