Foto: Sekretaris DPRD Berau Abdurahman
TANJUNG REDEB– Setelah melewati beberapa proses panjang, terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) Jasmine Hambali (JH) dari fraksi PKS bakal segera dilakukan.
Sekeratis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Abdurahman mengatakan, JH di PAW karena tersangkut masalah hukum. Dan dari pimpinan DPC PKS Berau, juga sudah mengusulkan agar JH dilakukn PAW. Adapun PAW itu akan diparipurnakan akhir bulan ini.
“Sudah selesai semua mekanisemnya. Rencananya 27 Juni 2023 mendatang digelar paripurna PAW di kantor DPRD Berau,” katanya, Kamis (15/6).
Diterangkan Abdurrahman, PAW sendiri dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, PP Nomor 16/2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Ditambah dengan Keputusan Mendagri Nomor 061-8087 Tahun 2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penetapan Nama Dan Kode Sop Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Berau itu juga menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan PAW, mekanisme yang dilakukan dengan melaporkan penyebab PAW dan progres tahapan mekanismenya ke bupati Berau. Selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kaltim.
Kemudian, dari gubernur akan mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan.
Saat ini SK gubernur telah keluar. Sehingga tidak ada alasan lain untuk menunda-nunda paripurna pemberhentian dan pengangkatan tersebut.
“Karena sudah ada SK maka dari itu menjadi pegangan kita dalam melaksanakan rapat paripurna PAW,” tuturnya.
Diterangkan Abdurahman, ada beberapa faktor penyebab adanya PAW. Diantaranya, salah satu anggota DPRD atau DPR RI telah meninggal dunia, mengundurukan dari dari jabatannya. Dan ada juga yang diberhentikan karena tersandung kasus hukum. Ada juga anggota dewan pindah partai.
“Harapannya, PAW nanti berjalan lancar dan tertib,” tandasnya (ADV)