BERAU TERKINIDinas Pangan mewajibkan distributor dan pelaku usaha di Berau kantongi izin edar beras.

Pemkab Berau melalui Dinas Pangan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran beras di wilayahnya.

Salah satu langkah konkret yang kini tengah didorong adalah kewajiban bagi seluruh distributor beras untuk memiliki izin edar resmi. Langkah ini dinilai penting guna menjamin keamanan pangan serta mempermudah pengawasan dari pihak pemerintah.

Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasaran mengatakan bahwa keberadaan izin edar bagi distributor merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pangan yang aman, legal, dan terpantau. Menurutnya, dengan adanya izin tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa beras yang beredar di pasaran telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.

“Pengawasan terhadap peredaran beras menjadi perhatian serius kami. Dengan adanya izin edar, kami bisa memastikan bahwa beras yang dikonsumsi masyarakat sudah memenuhi standar keamanan dan layak untuk dikonsumsi,” ujar Rakhmadi saat ditemui di Kantornya, Rabu (10/9/2025).

Selain meningkatkan pengawasan, Rakhmadi menuturkan bahwa Dinas Pangan Berau juga aktif melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di sektor distribusi dan ritel.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menggelar sejumlah kegiatan penyuluhan kepada para distributor dan retail yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Berau. Upaya ini mendapatkan respons yang cukup positif dari para pelaku usaha.

“Sudah kami lakukan sosialisasi, dan alhamdulillah, tanggapan dari distributor maupun pemilik retail cukup positif. Mereka menyambut langkah ini karena pada dasarnya mereka juga ingin memastikan bahwa produk yang mereka jual aman dan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rakhmadi juga menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan izin edar tidak hanya berdampak pada aspek pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan bagi konsumen.

Dengan adanya regulasi ini, kata dia, masyarakat dapat lebih tenang karena beras yang mereka konsumsi sudah melalui tahapan pemeriksaan dan pengawasan dari instansi berwenang.

“Kami ingin agar masyarakat mendapatkan jaminan kualitas dan keamanan terhadap bahan pangan pokok seperti beras. Adanya izin edar menjadi indikator bahwa produk tersebut telah melewati proses evaluasi yang sesuai standar,” jelasnya.

Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan
Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan saat ditemui di Kantornya (Nadya Zahira/BT)

Sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku usaha, Dinas Pangan Berau juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin edar. Rakhmadi memastikan bahwa pihaknya akan membantu para distributor agar proses perizinan tidak memakan waktu lama dan tidak menghambat distribusi beras di lapangan.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi pengurusan izin edar. Jangan sampai proses ini dianggap menyulitkan, justru sebaliknya, kami ingin mendukung agar semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan,” tambahnya.

Selain itu, Rakhmadi menekankan pentingnya peran serta pengusaha dalam menjaga kualitas pangan di daerah. Menurut dia, distributor dan pelaku usaha tidak hanya dituntut mencari keuntungan, tetapi juga berkewajiban memberikan jaminan mutu kepada konsumen.

Dengan begitu, Rakhmadi mengatakan bahwa pihaknya optimis, dengan meningkatnya kesadaran pelaku usaha, distribusi beras di Berau akan semakin tertata. Pemerintah daerah pun lebih mudah melakukan pemantauan, terutama di tengah situasi dinamika harga pangan yang masih fluktuatif.

“Dengan adanya aturan ini kami berharap pengusaha bisa segera melengkapi izin edar, karena ini untuk kepentingan bersama. Kalau peredaran beras aman, masyarakat juga jadi tenang, dan usaha para distributor bisa berjalan lebih baik lagi,” tandasnya.