BERAU TERKINI – Kasus sodomi yang melibatkan seorang pria paruh baya berusia 50 tahun di Kecamatan Gunung Tabur berakhir dengan vonis berat.

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Senin (1/12/2025).

Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo, yang juga Juru Bicara PN Tanjung Redeb, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan, memaksa, serta melakukan tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Peristiwa pencabulan ini terjadi pada malam hari di Agustus 2025 di teras salah satu masjid di Kecamatan Gunung Tabur.

Masjid tersebut kebetulan berada satu kawasan dengan pondok pesantren tempat korban tinggal.

Saat korban, seorang bocah laki-laki berkebutuhan khusus, tertidur bersama teman-temannya, terdakwa melihat kesempatan dan melakukan tindakan cabul. 

Ia bahkan menutup mulut korban agar tidak berteriak dan memberikan uang Rp50.000 agar korban tidak menceritakan peristiwa itu.

Agung menyebutkan kondisi yang memberatkan hukuman terdakwa.

Faktor-faktor tersebut meliputi fakta bahwa terdakwa adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada 2017 dan baru bebas tahun lalu.

Lalu, perbuatan dilakukan di area tempat ibadah, di mana korbannya adalah anak di bawah umur dengan riwayat penyakit jantung.

Tindakan terdakwa dinilai merusak masa depan korban, mencoreng nama baik keluarga, serta menimbulkan keresahan masyarakat.

“Perbuatan kedua ini sangat keterlaluan,” tegas Agung.

Sementara itu, hal yang meringankan hukuman hanyalah pengakuan terdakwa yang menyatakan menyesali perbuatannya.

Majelis Hakim juga menyampaikan hak-hak korban kepada orang tua, termasuk hak mengajukan ganti kerugian atau restitusi.

“Pengajuan restitusi diberikan jangka waktu maksimal 90 hari, sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Agung.

Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. 

Dengan demikian, perkara ini langsung berkekuatan hukum tetap tanpa perlu melalui proses banding. (*)