BERAU TERKINI – Upaya menjaga ruang terbuka di sepanjang pantai Pulau Derawan kini menjadi isu krusial di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis penginapan.
Kekhawatiran mendalam muncul bahwa daya tarik pasir putih yang telah mendunia tersebut perlahan akan tergerus oleh kelindan bisnis yang kian tidak terkendali di kawasan pesisir.
Keresahan ini disampaikan langsung Ketua DPRD Berau, Deddy Okto Nooryanto, saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Pulau Derawan, Rabu (11/2/2026) siang.
Ia menyoroti fakta bahwa akses publik untuk menikmati keindahan alami pantai semakin terbatas karena tertutup bangunan.
“Kita hampir susah ketemu tempat untuk melihat hamparan pasir putih pantai di Derawan,” tegas pria yang akrab disapa Deded itu.
Menurut Deded, situasi ini tidak boleh didiamkan oleh pemerintah, terutama karena potensi menjamurnya bisnis penginapan baru akan terus meningkat.
Ia mendesak pemerintah untuk segera menyusun kajian komprehensif yang mampu merumuskan kebijakan pembangunan di destinasi wisata unggulan tersebut.
Ia memandang perlu adanya aturan main yang jelas agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan estetika lingkungan.
“Kita tidak bisa salahkan orang membangun, tapi iklim bisnis di sana tidak diatur ketat,” ucapnya.
Perumusan kebijakan ini diakui memang tidak mudah karena harus mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata.
Namun, aturan yang baik justru dianggap sebagai solusi jangka panjang agar Pulau Derawan tetap cantik dan laku dijual di pasar global.
“Jangan diabaikan persoalan ini,” tegas Deded.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Berau, Saga, turut mengutarakan urgensi penataan kawasan.
Ia menilai pemerintah daerah perlu merumuskan kebijakan baru yang secara spesifik mengatur pembagian wilayah antara pemukiman dan kawasan bisnis di darat maupun di atas perairan.
“Izinnya harus di pusat dan banyak syaratnya,” ucap politisi senior PPP itu.
Saga menegaskan dukungannya terhadap penataan ulang kawasan ini demi menjaga kelestarian lingkungan Pulau Derawan.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah proaktif menggodok aturan tersebut, bahkan melalui usulan peraturan daerah.
Menurutnya, pengawasan dan peringatan mengenai izin usaha harus dilakukan secara intensif agar seluruh bangunan memiliki dasar hukum yang jelas.
Harapannya, melalui regulasi yang lebih tegas, keasrian Pulau Derawan dapat terjaga untuk generasi mendatang tanpa mematikan geliat ekonomi masyarakat lokal.
“Ada kewenangan yang bisa disentuh pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
