TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, menangkap sejoli berinisial HM (41) dan LH (32) asal Tanjung Redeb karena memiliki puluhan gram narkotika yang diduga jenis sabu, Rabu (28/5/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya di Kelurahan Karang Ambun.

“Yang diamankan lebih dulu adalah HM di sebuah penginapan sekitar pukul 22.00 WITA,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

Saat penggeledahan, pihaknya menemukan satu bungkus besar dan 22 bungkus sedang berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 44,36 gram.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua kantong kresek hitam, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital, tiga unit ponsel merek Vivo, satu sendok takar dari sedotan, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000. 

Setelah penggeledahan itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial LH.

“LH diduga ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dilakukan HM. Keduanya juga mengaku baru menikah siri” terangnya.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun,” terangnya.

Agus juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Keberhasilan ini, kata dia, adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)