SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor operasional Maxim di Samarinda.

Tindakan ini dilakukan setelah perusahaan transportasi online tersebut berulang kali memasang tarif yang lebih murah hingga Rp5.000 dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah.

Penyegelan yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kaltim ini merupakan puncak sanksi setelah dua surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa eksekusi ini adalah bentuk penegakan aturan daerah.

“Sudah kami berikan SP1, SP2, dan ini yang ketiga. Maka kami eksekusi. Kalau mereka mau patuh, tinggal ikuti tarif sesuai SK Gubernur, penyegelan bisa dicabut,” tegas Edwin pada Kamis (31/7/2025).

Sesuai Surat Keputusan Gubernur, tarif batas bawah untuk angkutan sewa khusus di Kaltim adalah Rp18.800. Namun, Maxim secara sepihak menetapkan tarifnya di angka Rp13.600, menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan para pengemudi.

Langkah tegas Pemprov Kaltim ini mendapat dukungan penuh dari komunitas pengemudi online. Juru bicara Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), Lukman, mengapresiasi tindakan pemerintah.

“Langkah ini kami apresiasi. Tapi kami tidak anti Maxim. Kalau mereka mau patuh dan ikut aturannya, kami terbuka,” ujar Lukman.

Koordinator AMKB, Yohanes Bergkmans, menambahkan bahwa perjuangan mereka didasari oleh prinsip keadilan bagi seluruh pengemudi, siapapun aplikatornya.

“Kami bukan musuh siapa-siapa. Tapi kalau ada yang melanggar aturan dan merugikan driver, pasti kami lawan,” pungkasnya. (*)