SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (13/6/2024) untuk membahas Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kutim, Maswar, mewakili Fraksi Golongan Karya (Golkar), menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Pasal 320 (1) UU tersebut, Kepala Daerah harus menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Maswar menjelaskan bahwa Raperda ini berfungsi sebagai laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Raperda ini juga menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam hal efektivitas dan efisiensi keuangan daerah, serta dalam merealisasikan pendapatan dan belanja daerah.
“Raperda ini adalah cerminan dari kinerja Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah dan merealisasikan target-target yang telah ditetapkan,” ujar Maswar.
Fraksi Golkar memberikan beberapa rekomendasi, di antaranya meminta agar jenis pajak dan retribusi yang belum optimal dalam penyerapannya dapat dilakukan optimalisasi perhitungan, pemantauan, evaluasi, dan peningkatan target realisasi. Maswar menyoroti bahwa meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan realisasi yang besar, rasio persentase realisasi PAD masih sebesar 44%, yang menunjukkan bahwa target belum tercapai.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menilai bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terkait pembangunan dan peningkatan jalan yang bertujuan untuk mencapai predikat “Mantap” belum terwujud. Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Daerah untuk bersinergi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memaksimalkan pembangunan dan peningkatan jalan.
“Pemerintah Daerah hendaknya bersinergi dan memaksimalkan koordinasi dengan kementerian terkait untuk merealisasikan target pembangunan jalan yang belum tercapai,” pungkas Maswar. (Adv)