TANJUNG REDEB – Kecelakaan kerja kembali menelan korban jiwa di wilayah pertambangan Kabupaten Berau.
Seorang operator dump truk milik PT Harmoni Panca Utama (HPU) meninggal dunia setelah melompat dari kokpit truk yang mengalami rem blong pada 10 Juli 2025.
Ironisnya, manajemen PT HPU baru melaporkannya dua hari lalu, Selasa (29/7/2025) ke Disnakertrans Kaltim wilayah kabupaten Berau, atau 19 hari setelah kejadian.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim wilayah Kabupaten Berau, Saban, membenarkan hal itu.
“Benar ada kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kalau tidak salah kemarin atau dua hari lalu ada manajemen PT HPU datang melaporkan kejadiannya,” ungkap Saban, Kamis (31/7/2025).

Dari laporan yang diterima, diketahui korban panik setelah truk yang dikemudikannya kehilangan fungsi pengereman. Korban juga sempat berkomunikasi melalui pesawat radio dengan mengatakan “loss brake” atau rem blong.
Korban yang panik kemudian melompat dari kokpit. Dalam rekaman video dari salah satu kendaraan di belakangnya, terlihat jelas saat sang operator nekat melompat dan jatuh dengan kepala lebih dulu menghantam tanah.
“Korban sempat dilarikan ke RSUD dr Abdul Rivai dan dirawat selama dua hari, lalu meninggal dunia. Jadi tidak meninggal di tempat,” katanya.
Saban menyayangkan keterlambatan pelaporan dari pihak perusahaan.
Sesuai aturan, kecelakaan kerja dengan korban meninggal wajib dilaporkan maksimal 3×24 jam sejak kejadian melalui ahli K3 yang ditunjuk di perusahaan. Namun, PT HPU justru baru menyampaikan laporan setelah hampir tiga minggu.
“Itu yang kami sayangkan kenapa tidak cepat dilaporkan, padahal di perusahaan tambang itu ada ahli K3. Kenapa harus menunggu beberapa waktu baru disampaikan kepada kami,” terangnya.
Saat baru melaporkan kecelakaan kerja itu, manajemen PT HPU berkilah, ada kesibukan yang menyita fokus perusahaan, sehingga tidak melaporkannya ke Disnakertrans Kaltim.
“Setelah informasi itu ramai dan viral, baru manajemen HPU tersadarkan dan melaporkannya ke kami,” jelasnya.
Dia pun menduga, pihak perusahaan sengaja menunda pelaporan kecelakaan kerja tersebut sebelum pada akhirnya tercium oleh media sosial.
Karena menurutnya, jika perusahaan yang menjalankan mekanisme sesuai dengan aturan berlaku, insiden tersebut tidak bisa sembunyikan apalagi sampai tidak melaporkannya ke Disnakertrans Kaltim selaku instansi teknis.
“Sepertinya memang ada niat ingin menyembunyikan informasi itu. Di zaman sekarang ini, untuk apa disembunyikan, itu pasti ketahuan. Karena informasi apapun bisa dengan mudah didapatkan melalui canggihnya alat komunikasi, termasuk dari media sosial,” paparnya.
Apapun alasan perusahaan, kata dia, Disnakertrans Kaltim akan melakukan investigasi terkait adanya kecelakaan kerja tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke pihak manajemen PT HPU, kami akan lakukan investigasi dan akan segera mengatur jadwal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT HPU terkait insiden tersebut maupun hasil pemeriksaan internal mereka. (*)