BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (4/8/2025).
Rapat ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
RDP yang dipimpin Ketua Pansus PPPLH Guntur ini membahas penyusunan Ranperda yang menjadi bagian dari visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas. Visi ini salah satunya fokus pada pembangunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
Penyusunan Ranperda PPPLH ini dilatarbelakangi perubahan regulasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah digantikan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini membuat Perda sebelumnya, yaitu Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2011, tidak lagi relevan.
Ketua Pansus Guntur menekankan pentingnya sinergi antara Pansus, DLH, dan Biro Hukum. Ia berharap tim dari DLH selaku inisiator Ranperda tidak sering berganti selama proses pendampingan agar koordinasi berjalan lancar.
“Pansus ini cukup berat karena adanya perubahan besar dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.
“Kita harus benar-benar teliti dan sejalan, karena jika sudah disahkan butuh waktu cukup lama, kurang lebih 2,5 tahun, untuk mengubah kembali,” tambahnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
