BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2024 memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov. Rekomendasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal pendapatan daerah.
Dalam rapat finalisasi rekomendasi di Balikpapan, Selasa (10/06/2025), Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi, menyoroti beberapa aspek. Pansus mendesak Pemprov menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pendapatan pajak daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah optimalisasi pajak progresif. Pansus meminta Pemprov Kaltim meningkatkan sistem deteksi otomatis untuk wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
“Kami mendesak Pemprov Kaltim untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar sistem deteksi pajak progresif dapat segera diterapkan,” ujarnya.
Pansus juga merekomendasikan Pemprov untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dasar pengenaan pajak alat berat. Regulasi ini dianggap krusial untuk mencegah kebocoran pendapatan.
Selain itu, Pansus meminta Pemprov untuk terus memperjuangkan bagi hasil dari kawasan hutan dan tambang ke pemerintah pusat.
“Kami mendorong Pemprov Kaltim untuk segera membentuk tim teknis yang melibatkan unsur DPRD, kepolisian, dan Kejaksaan agar pengawasan pajak alat berat lebih efektif, sehingga pendapatan daerah dapat dimaksimalkan,” pungkas Agus Suwandi. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
