SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama pada Kamis (4/7/2024). Rapat ini membahas Laporan Hasil Kerja (LHK) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim mengenai tindak lanjut penanganan permasalahan yang melibatkan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari klaim Poktan Karya Bersama atas lahan seluas 5.000 hektare yang diusulkan pada tahun 2005. Namun, hasil identifikasi lapangan menunjukkan bahwa luas lahan yang benar hanya 2.750 hektare.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim Inventarisasi SK 2005, luas lahan Kelompok Tani Karya Bersama hanya seluas 2.750 hektare,” ungkap Novel.
Novel menguraikan bahwa dari luas lahan tersebut, sekitar 1.790 hektare berada dalam konsesi PT Indominco Mandiri, dengan rincian 963 hektare merupakan Hutan Produksi dan 827 hektare Hutan Lindung. Sisanya, seluas 960 hektare, terletak di luar kawasan konsesi PT IMM.
Dalam permasalahan kompensasi, Novel melaporkan bahwa setiap anggota Poktan memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektare per surat. Pada Mei 2023, PT Indominco Mandiri telah membayar kompensasi kepada 46 dari 300 anggota Poktan. Namun, sebanyak 254 anggota masih belum menerima kompensasi sesuai dengan hasil perhitungan dalam Berita Acara Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang kepada Bupati pada 8 Maret 2022.
“Ada yang belum diganti rugi, yaitu 254 Surat anggota Kelompok Tani Karya Bersama dengan nilai Rp1.872.774.755. Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi oleh PT Indominco Mandiri, mereka tidak mengakuinya,” jelas Novel.
Novel menambahkan bahwa masalah ini telah difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kutim melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja), dan akhirnya menjadi Panitia Khusus (Pansus) untuk penanganan kasus ini. Diharapkan laporan ini dapat membantu menemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (Adv)