SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Kamis (4/7/2024), di mana Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM). Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan yang telah dijalani oleh Pansus, termasuk verifikasi lapangan bersama instansi terkait.

Novel menjelaskan bahwa LHK yang disampaikan ini mencerminkan hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Pansus bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Alam, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.

“Dari beberapa rangkaian tahapan yang telah dilalui, maka izinkanlah kami menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus berdasarkan hasil berita acara verifikasi lapangan PT Indominco Mandiri,” ujar Novel saat membacakan LHK.

Pansus DPRD Kutim mengeluarkan beberapa rekomendasi utama untuk menyelesaikan sengketa antara Poktan Karya Bersama dan PT IMM:

  1. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri pada tanggal 18 Juli 2000, pasal 9, dinyatakan bahwa apabila terdapat hak tanah milik penduduk, penyelesaian harus dilakukan melalui musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak, yaitu Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
  2. Sesuai dengan PPKH SK 297/Menhut-II/2008 tanggal 1 September 2008, sebagaimana diubah dengan SK Menteri Kehutanan dengan nomor SK 420/Menhut-II/2013, apabila di dalam kawasan hutan yang dipinjam pakaikan terdapat hak pihak ketiga, penyelesaian menjadi tanggung jawab PT Indominco Mandiri dengan koordinasi dari pemerintah daerah setempat.
  3. Berdasarkan hasil rapat dan verifikasi lapangan, pihak Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri diharapkan dapat mencapai kesepakatan melalui koordinasi yang baik.
  4. Pemerintah Kutim diminta untuk segera menyelesaikan verifikasi terhadap 300 surat yang telah diverifikasi, dan menindaklanjuti surat-surat yang belum diverifikasi melalui musyawarah.
  5. Jika setelah mediasi dan fasilitasi oleh pemerintah tidak tercapai kesepakatan, Pansus menyarankan agar Poktan Karya Bersama menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa ini.

Novel berharap rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus ini dapat membantu menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif, serta memastikan hak-hak masyarakat yang terkait dengan tanah di kawasan tersebut dapat terpenuhi. (Adv)