SANGATTA – Rapat Paripurna ke-29 yang digelar pada Kamis (4/7/2024) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyoroti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim terkait penanganan sengketa antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM). Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, memaparkan secara rinci berbagai tahapan yang telah dilalui oleh Pansus dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam Laporan Hasil Kerja (LHK) yang dibacakannya, Novel menjelaskan bahwa Pansus telah melakukan serangkaian rapat dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dimulai pada 8 Juni 2023, Pansus menggelar rapat bersama instansi terkait untuk membahas tindak lanjut permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM. Selain itu, pada 13 Juni 2023, Pansus juga mengundang berbagai pihak untuk membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam.

“Kemudian pada tanggal 21 Juni 2023, Rapat Pansus dilaksanakan dan dihadiri oleh beberapa undangan,” kata Novel, menjelaskan proses yang dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Sebagai bagian dari langkah untuk memahami kondisi di lapangan, Pansus bersama Dinas Pertanahan dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Provinsi Kalimantan Timur serta Poktan Karya Bersama, melakukan peninjauan lapangan di area pertambangan PT IMM pada 20 Juli 2023. Peninjauan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan terhadap masyarakat setempat.

Selain itu, Pansus juga melakukan kunjungan kerja ke dua kementerian di Jakarta. Pada 21 September 2023, mereka berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 22 September 2023. Kunjungan ini dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan yang dihadapi oleh Poktan Karya Bersama.

“Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM mengundang pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian tindak lanjut permasalahan tersebut,” tambah Novel.

Untuk memastikan keakuratan data dan langkah yang diambil, Ditjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM bersama KLHK melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi lebih lanjut pada 1 November 2023.

Novel menekankan bahwa seluruh tahapan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pansus DPRD Kutim untuk menyelesaikan sengketa antara Poktan Karya Bersama dan PT IMM dengan adil dan komprehensif. Laporan Hasil Kerja ini diharapkan menjadi dasar untuk penyelesaian yang memuaskan semua pihak yang terlibat. (Adv)