TANJUNG REDEB – Panen sawit tanpa izin manajemen perusahaan di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, tiga pria ditangkap aparat Polsek Kelay, Kamis (28/3/2024).
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menjelaskan tiga pria yang kini sudah dijadikan tersangka itu berinisial YU (42), AM (38), dan SU (49).
“Ketiga tersangka sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (24/4/2024).
Penangkapan itu berawal pada jelang akhir bulan lalu sekira pukul 15.00 Wita. Ketiganya digaruk polisi setelah pihak perusahaan, yakni asisten kebun PT GPM mendapatkan laporan, bahwa salah seorang pelaku berinisial YU, akan melakukan panen secara sepihak.
Menindaklanjuti informasi itu, saksi bersama petugas keamanan perusahaan, kemudian mendatangi lokasi panen yang dilakukan YU, pada Jumat (30/3/2024).
“Sesampainya di lokasi, YU bersama AM dan SU, tengah memanen secara sepihak bersama beberapa orang lainnya. Karena tidak ada izin dari PT GPM,” jelasnya.
Saksi, lanjut Suradi, sempat melarang dan mengimbau untuk menghentikan aktivitasnya, namun tidak digubris para pelaku.
Bahkan, para tersangka juga mengangkut hasil panen tersebut dan menjualnya ke salah satu perusahaan kelapa sawit yang juga berada di Kelay pada 30 Maret 2024 lalu.
“Ketiganya mengangkut dan menjual hasil panennya sebanyak kurang lebih 3 ton,” terangnya.
Manajemen PT GPM yang keberatan, akhirnya melaporkan ketiganya ke Mapolsek Kelay untuk dilakukan penindakan.
“Ketiganya diamankan tanpa ada perlawanan,” jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) itu. (*)
Reporter: Hendra Irawan.
Editor : s4h