BERAU TERKINI – Partai Amanat Nasional (PAN) memantapkan posisinya sebagai bagian dari koalisi pemerintah yang mendukung penuh wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung.

Isu politik yang mulai mencuat sejak 2025 ini terus menjadi pembicaraan hangat, baik di level nasional maupun di daerah.

Agenda perubahan Undang-Undang Pemilu kini tengah menjadi fokus utama di Senayan, seiring dengan rencana yang diinisiasi oleh para legislator di parlemen nasional. 

Ketua DPD PAN Berau, Suryadi Marzuki, menegaskan, PAN di daerah memiliki sikap yang selaras dengan para elit partai di pusat.

“Kami tegak lurus dengan pusat, setuju kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD,” tegas Suryadi kepada Berauterkini, Sabtu (10/1/2026).

Suryadi memaparkan, alasan utama di balik sikap ini adalah efisiensi.

Menurutnya, anggaran yang sangat besar untuk penyelenggaraan Pilkada langsung dianggap tidak efektif dalam struktur pengelolaan anggaran negara. 

Ia berpendapat, dana jumbo tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih mendesak.

Pasalnya, masih banyak agenda pembangunan, baik di sektor infrastruktur maupun pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), yang bisa dibiayai jika anggaran Pilkada yang besar itu dialihkan.

Selain membebani daerah, sistem pemilihan langsung juga dinilai membuat peserta politik “boncos” atau merugi akibat biaya kampanye yang sangat mahal.

Kondisi ini, menurut Suryadi, membawa konsekuensi logis yang berat bagi para pemimpin terpilih. 

Mereka kerap terjebak pada pilihan sulit antara mengalokasikan anggaran untuk kepentingan rakyat atau memprioritaskan pengembalian modal politik yang telah dikeluarkan.

“Kita tidak ingin praktik seperti ini semakin dalam, masyarakat jadi korban,” tegasnya.

Terkait aspek hukum, Suryadi meyakini, perubahan sistem Pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD tidak bertentangan dengan amanat konstitusi. 

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 ayat 4, yang menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis.

Bagi PAN, diksi demokratis tersebut dapat dimaknai melalui skema keterwakilan di DPRD, yang merupakan representasi langsung dari masyarakat di tingkat daerah.

“Semua konstitusional kok,” kata Suryadi.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Berau, Rudi Mangunsong, menilai wacana Pilkada tidak langsung tersebut sebagai bentuk kemunduran nyata bagi peradaban demokrasi di Indonesia.

Menurut Rudi, jika pemilihan kepala daerah kembali dilakukan melalui keterwakilan di parlemen, Indonesia seolah ditarik mundur ke masa lalu. 

“Kita akan kembali ke zaman Orde Baru. Peradaban kita mundur kalau pemilihan tidak langsung,” tegas Rudi, Kamis (8/1/2026).

Ia menekankan, sikap seluruh kader di daerah tetap tegak lurus dengan instruksi pengurus pusat. 

Partai berlogo banteng tersebut berkomitmen untuk mempertahankan partisipasi luas masyarakat dalam menentukan arah kebijakan pemerintah secara langsung.

“Karena partisipasi masyarakat adalah kunci dalam sistem demokrasi,” lanjutnya.

Rudi mengingatkan, sistem pemilihan tidak langsung pernah diterapkan selama masa Orde Baru dan telah disepakati oleh para pemimpin nasional sebagai konsep yang keliru untuk negara demokrasi. 

Baginya, jika efektivitas sistem saat ini menjadi persoalan, solusinya adalah perbaikan, bukan penghapusan hak suara rakyat.

“Bila sistem pemilihan saat ini dianggap belum efektif, maka diberikan evaluasi. Bukan menghilangkan sistemnya,” terang Rudi.

Menanggapi narasi yang deras digulirkan oleh para politisi nasional mengenai mahalnya biaya pesta politik, Rudi mengakui poin tersebut memang ada benarnya.

Namun, mahalnya biaya politik tidak lantas bisa menjadi pembenaran untuk mengganti metode pemilihan yang sedang berlaku.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh harus dilakukan di semua lini, mulai dari penyelenggara, pengawas, hingga partai politik peserta pemilu agar tetap menjaga ruh sistem yang ada. 

Ia meyakini, masih banyak pemilih cerdas yang menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak calon.

Oleh karena itu, Rudi memandang pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas partisipasi publik jauh lebih mendesak dilakukan daripada memangkas sistem demokrasi itu sendiri.

“Mulai dari hulu sampai hilir, harus komitmen untuk menjaga pemilu yang Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” pungkasnya. (*)