Foto: Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono saat melaksanakan apel pemecetan dua personelnya di halaman mapolres Berau
TANJUNG REDEB,- Komitmen kepolisian dalam menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran pidana maupun disiplin kembali dilakukan. Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, dua personel kepolisian Polres Berau dipecat tidak hormat.
Dua personel yang dipecat yakni, Noriman dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), dan Oliver Holden Sihombing dengan pangkat Brigadir Polisi Satu.
Penyebab pemecatan itu lantaran keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak dan tindakan pidana.
“Keduanya diberhentikan, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni penyalahgunaan Narkotika dan Desersi,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono.
Diketahui, Noriman dipecat karena penyalahgunaan narkoba pada Januari 2021 lalu. Dia diamankan aparat kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Redeb.
Sementara, untuk Oliver Sihombing dipecat karena melakukan disersi sejak Juni 2021 lalu. Yang mana, pada Agustus 2021, Polres Berau menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO). Selama proses DPO, oknum polisi tersebut juga tidak pernah memberikan sanggahan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sehingga komite kode etik Polri merekomendasikan PTDH ke Kapolda Kaltim,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Anggoro, pelaksanaan PTDH itu juga untuk memberikan kepastian hukum atas tindakan yang telah dilakukan. Dalam tahun 2022 ini, sudah ada 3 personel Polres Berau yang di PTDH sejak Januari lalu.
Serta memberi penegasan, bahwa dua orang anggota polisi yang dipecat itu, sudah menjadi warga sipil biasa, dan bukan lagi bagian dari keluarga besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Jadi kedepan, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa mereka masih mengaku sebagai anggota polri, silakan laporkan ke kami. Akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Lanjut, pelaksanaan PTDH ini sendiri juga menjadi pelajaran untuk para anggota yang lain, agar bisa bertugas dengan baik sesuai aturan yang ada. Dirinya juga mengatakan, menjadi bagian dari Polisi Republik Indonesia (Polri) bukan berarti bisa bertindak semaunya.
Dirinya menegaskan, tidak ada kata ampun bagi anggotanya yang melanggar disiplin Polri, hingga mangkir dari tugas. Apalagi, sampai terjerat kasus pidana. Jika masih ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, dirinya tidak segan memecatnya secara tidak hormat.
“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk makin baik melaksanakan tugas. Saya tidak main-main, kalau masih ada yang berani melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana, akan dipecat,” pungkasnya.