BERAU TERKINI – DPRD Kaltim menyoroti ketidaksesuaian data antara produksi batubara dengan pendapatan daerah. Hal ini dinilai berpotensi membuat pajak dari sektor tambang bocor. Sorotan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kaltim dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta perusahaan pertambangan di Balikpapan, Jumat (11/7/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menyoroti ketidaksesuaian data produksi dan penjualan batubara. Menurutnya, ketidaksinambungan ini berdampak pada minimnya penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“RKAB yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat seharusnya tetap melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Kami juga mendorong penyusunan Perda tentang CSR dan PPM agar regulasi daerah lebih efektif,” tegas Hasanuddin.
Senada, anggota Komisi III, Subandi, turut menyoroti adanya ketimpangan. Ia menilai jumlah tongkang batubara yang melintasi Jembatan Mahakam tidak sebanding dengan DBH dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah.
Abdulloh, Ketua Komisi III, menegaskan kembali bahwa realisasi kegiatan tambang, rencana tenaga kerja, hingga pelaksanaan PPM seringkali tidak sepenuhnya sejalan dengan RKAB. Oleh karena itu, RKAB harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.
“Kami ingin memperoleh kejelasan terhadap pelaksanaan empat isu strategis: kuota produksi, reklamasi, CSR, dan PPM. Ini bagian dari pengawasan dan penguatan fungsi kemitraan,” ujar Abdulloh.
Ia berharap dengan adanya sinergi dan pengawasan yang lebih ketat, tata kelola pertambangan di Kaltim dapat lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta lingkungan. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
