Reporter : Sulaiman
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Tingginya nilai pajak hiburan di Bumi Batiwakkal yang mencapai 75 persen, membuat para investor dunia hiburan dalam negeri berpikir ulang untuk menanamkan modal. Terkait dengan kemahalan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau membuat fomula agar bisa menekan sampai 40 persen.

Nilai pajak selangit itu, merupakan imbas dari dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Walhasil, pajak untuk hiburan karaoke hingga mandi uap atau Spa, turut melambung.

Kondisi itu, diilhami Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah, yang mengatakan, langkah tersebut sebenarnya positif untuk menghindari tempat-tempat yang berpotensi memunculkan maksiat.

“Sebenarnya, nilainya positif. Karena sejatinya, orang yang pergi ke tempat hiburan, kebutuhan primernya sudah terpenuhi,” ungkap Djupi-sapaannya, di kantornya, Jumat (19/7/2024).

Setelah beleid itu diterapkan kurun 6 bulan belakangan ini, rupanya banyak mendapatkan respon negatif dari pengusaha dalam negeri.

Dengan meminta keringanan nilai pajak, lantaran dinilai pajak yang berkisar 40 sampai 75 persen tersebut membebani finansial pelaku industri hiburan.

“Jadi ini dievaluasi lagi,” katanya.

Hal ini pun telah menjadi sorotan pemerintah mulai di level nasional hingga di daerah. Belum lama ini, pihaknya telah bertemu dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk membahas perihal tersebut.

Pasca pertemuan tersebut, pemerintah bakal mengerjakan pembuatan aturan daerah tentang insentif fiskal.

“Itulah yang saat ini sedang kami susun,” ujarnya.

Nantinya, aturan baru tersebut merupakan hasil produk hukum yang dibuat Bupati Berau, berupa Peraturan Bupati (Perbup).

“Masih dikaji dulu,” ungkapnya.

Djupi mengaku, pihaknya telah bertemu dengan para perwakilan pengusaha di Berau, di Hotel SM Tower pada Maret 2024 lalu.

Pertemuan itu diklaim merupakan sebagai rujukan dari dibuatnya naskah Perbup anyar tersebut. Bila sesuai rencana, pada Agustus 2024 mendatang, aturan tersebut dapat diberlakukan.

“Kami runing sampai Agustus nanti, ya,” ujarnya.

Dari pertemuan bareng pengusaha itu pula, pihaknya telah menyepakati untuk menerapkan nilai pajak hiburan di Berau senilai 40 persen.

“Itu sudah disepakati antara pengusaha dan pemerintah,” terangnya. (*)