BERAU TERKINI – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Kunjungan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dua perusahaan pengelola minyak sawit, PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP).

Kunjungan ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi anggota Komisi IV Fadly Imawan dan Agus Aras.

Darlis Pattalongi menegaskan, PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ia menyebut, aktivitas perusahaan tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius.

“PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial-lingkungan diselesaikan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Darlis.

Menurutnya, DPRD Kaltim mendukung investasi, tetapi menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan. Terutama terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai panduan esensial untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

“Pengabaian terhadap AMDAL dapat menyebabkan bencana lingkungan yang merugikan ekosistem dan masyarakat sekitar,” tambahnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)