BERAU TERKINI – Entah apa yang ada dalam pikiran PA (49) tahun yang tega melakukan pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, di Sebulu, Kutai Kartanegara, Kaltim.

Predator seksual ini, memanfaatkan kuasanya atas korban dengan meminta tolong untuk memijat badannya.

Korban yang menerima permintaan itu, justru dimanfaatkan PA untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Di bawah tekanan dan bujuk rayu, pelaku tega melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Tak ayal, korban pun menderita trauma mendalam dan memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi melalui kerabatnya.

Dari keterangan Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 3 Maret 2026 lalu.

“Tindakan itu dilakukan di rumah pelaku,” kata Edi.

(Ilustrasi) Tindak asusila terhadap anak di bawah umur. (UMS)
(Ilustrasi) Tindak asusila terhadap anak di bawah umur. (UMS)

Pelaku melancarkan niat busuknya saat malam hari, sekira pukul 21.00 Wita ketika dirinya sedang bersantai di rumah.

“Begitu dapat laporan, tim langsung bergerak untuk meringkus pelaku,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara.

“Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan,” tutup dia.