BERAU TERKINI – Komdigi resmi membatasi akses bagi usia anak untuk bermain media sosial.
Media sosial tak lagi mudah diakses bagi semua umur.
Pemerintah pusat melalui Komdigi resmi menerbitkan aturan soal penggunaan dan akses media sosial untuk usia anak.
Aturan itu tertuang dalam Permen Komdigi No.9 tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, dengan adanya aturan tersebut maka anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akses terhadap media sosial.

Akun-akun media sosial yang sebelumnya dapat diakses oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun pun bakal dibatasi.
Menurut Meutya Hafid aturan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas,” ujar Meutya Hafid dikutip dari Instagram resmi Komdigi.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” jelasnya.
Dia menjelaskan, aturan tersebut diberlakukan demi melindungi generasi penerus bangsa.
Menurutnya media sosial seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox memiliki risiko tinggi.
Risiko yang dimaksud adalah risiko keterpaparan atas konten pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox,” tuturnya.
Lebih jauh Meutya Hafid menegaskan, keberadaan media sosial dan teknologi harus menjadikan manusia lebih bermartabat dan tidak menumbalkan masa kecil anak-anak.
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” tuturnya.
