BERAU TERKINI – Pemkab Berau menyampaikan mekanisme self assessment, atau penghitungan pajak oleh wajib pajak diharapkan mampu mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pemkab Berau terus memperkuat pengawasan pajak daerah guna memastikan penerimaan daerah berjalan optimal.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan sistem pemantauan transaksi berbasis teknologi pada sektor usaha yang menggunakan mekanisme self assessment.
Sekda Berau, Muhammad Said, menyampaikan bahwa sistem self assessment memberikan kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan pajak terutang berdasarkan pendapatan riil.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara pendapatan usaha dengan setoran pajak yang dilaporkan.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem sebaik apa pun tetap membutuhkan pengawasan dan komitmen bersama. Karena tanpa kepatuhan, potensi kebocoran penerimaan daerah bisa terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, baik sistem manual maupun sistem terpadu yang telah dibangun pemerintah daerah perlu dibarengi dengan mekanisme pengawasan serta pembinaan berkelanjutan agar tujuan optimalisasi pajak tercapai.
Sementara itu, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie mengatakan, sistem self assessment memang berlaku secara nasional dan bertumpu pada kejujuran wajib pajak.
Namun, untuk meminimalkan ketidaksesuaian pelaporan, pemerintah daerah mengambil langkah penguatan kontrol melalui pemasangan Transaction Monitoring Device (TMD).
“Alat TMD ini membantu kami memantau transaksi usaha, terutama pada sektor hotel, restoran, hiburan, dan reklame yang masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” jelasnya.
Dia menambahkan, TMD bukan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan sebagai instrumen transparansi agar pelaporan pajak mencerminkan kondisi usaha sebenarnya.
Dengan begitu, potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan secara adil.
Selain pengawasan teknologi, Bapenda Berau juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban perpajakan sekaligus manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
“Prinsipnya sederhana, berapa pendapatan yang diperoleh, itu yang dilaporkan. Dari situ pajak dihitung secara wajar,” tutupnya.(*)
