BERAU TERKINI – Polres Berau berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran 2025 yang digelar serentak Polda Kalimantan Timur.
Empat tersangka curanmor berhasil diamankan dalam Operasi Jaran 2025, satu di antaranya merupakan perempuan yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, mengatakan, pengungkapan curanmor ini berawal dari laporan masyarakat.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran jejak pelaku dan kendaraan hasil curian.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan mulai dari Berau, Bulungan, hingga Pelabuhan Semayang Balikpapan,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Kasus pertama terjadi pada 9 Oktober 2025 di Jalan Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku bernama Sunyoto (34) berhasil dilacak dan ditangkap di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, saat hendak meninggalkan Kalimantan.
Kepada polisi, Sunyoto mengaku berniat menjual motor curian tersebut untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Lampung. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat berhasil diamankan.
Kasus kedua terjadi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, pada 26 Juli 2025.
Pelaku bernama Helmi (37) ditangkap di Bulungan, Kalimantan Utara, setelah mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di depan rumah.
Helmi mengaku terpaksa mencuri karena faktor ekonomi dan berencana menggunakan motor hasil curian untuk bekerja.
Pelaku ketiga, Marsing (46), ditangkap setelah mencuri dua sepeda motor di Jalan Pembangunan I dan Jalan Pendidikan, Sambaliung.
Polisi yang telah mengantongi identitas dan lokasi persembunyian pelaku kemudian membekuknya di Jalan Sultan Agung.
Dua unit sepeda motor, yakni Honda Revo dan Yamaha Jupiter, turut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus terakhir cukup menarik perhatian karena melibatkan seorang perempuan berusia 16 tahun.
Remaja ini mencuri Honda Scoopy di wilayah Sambaliung dengan modus berbeda.
“Pelaku lebih dulu mengambil kunci motor saat pemilik lengah. Beberapa hari kemudian, ia kembali dan membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci asli,” jelasnya.
Keempat pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Jodi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor.
“Kami minta warga tidak meninggalkan motor dalam keadaan kunci masih menempel. Jika menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
