BERAU TERKINI – Polisi berhasil mengamankan penjual miras tak berizin di Dumaring, Talisayan, Berau.
Polsek Talisayan berhasil mengamankan seorang pria Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, berinisial WM (52) karena diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal, pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dhianto, menjelaskan, penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personelnya setelah menerima informasi terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
Ia menerangkan, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WITA, personel Polsek Talisayan mulai melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian mendapati seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol di rumahnya di Kampung Dumaring.
“Sekitar pukul 00.15 WITA, petugas berhasil mengamankan WM (52) di rumahnya,” ujar AKP Rachmat, Minggu (8/3/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan 37 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, sebagai barang bukti.
Kapolsek menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hal itu dilakukan, terutama selama bulan Ramadan, sekaligus menindak praktik peredaran miras yang melanggar aturan daerah.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perda Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.
“Penjual beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
