BERAU TERKINI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP. Kasus ini melibatkan puluhan CPNS Jabatan Fungsional di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan secara resmi pada Selasa (9/12/2025) lalu. Ombudsman menemukan adanya kekurangan pembayaran hak pegawai yang nilainya cukup fantastis.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Pihaknya melibatkan berbagai instansi terkait untuk memastikan validitas data.
“Selain pihak yang dilaporkan, pihak terkait Kantor Regional VIII BKN turut diminta pendapatnya dalam keluhan pada CPNS yang disampaikan kepada Ombudsman,” ujar Mulyadin dalam keterangan persnya, Jumat (12/12/2025).
Guna memperkuat temuan tersebut, Ombudsman juga meminta pandangan dari para pakar kompeten.
“Selain itu, pendapat ahli di bidang keuangan daerah dan hukum tata negara untuk memperkuat pemeriksaan,” tambahnya.
Mulyadin memastikan bahwa langkah yang diambil lembaganya telah melalui prosedur koordinasi yang ketat dengan auditor negara.
“Hasil pemeriksaan telah kami koordinasikan pada pihak perwakilan BPKP Kaltim dan perwakilan BPK Kaltim,” jelasnya.
Cacat Administrasi
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo membeberkan detail maladministrasi yang terjadi. Ia menyoroti adanya kekeliruan dalam landasan hukum yang digunakan Pemkab Berau.
“Terdapat kesalahan konsideran yaitu ketidaksesuaian penempatan rumusan baik pertimbangan maupun dasar hukum dalam konsideran menimbang dan atau mengingat,” tegas Dwi Farisa.
Kesalahan administratif tersebut berdampak fatal pada hak keuangan para pegawai. Hitungan tim pemeriksa menunjukkan angka kerugian yang harus ditanggung oleh 126 CPNS.
“Tim Pemeriksa berpendapat dampak dari ketidaksesuaian pemberian TPP 126 CPNS jabatan fungsional berdampak pada adanya selisih kekurangan pembayaran,” paparnya.
Dwi kemudian merinci total nilai kekurangan bayar yang terjadi selama enam bulan terakhir pada tahun anggaran berjalan.
“Sejak bulan Juni hingga Desember 2025 adalah sebesar Rp 2.016.000.000 atau dua milyar enam belas juta rupiah,” rincinya.
Wajib Akui Utang
Atas temuan tersebut Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tegas. Mulyadin meminta Pemerintah Kabupaten Berau segera melakukan langkah korektif terhadap regulasi dan keuangan.
“Kami merekomendasikan beberapa regulasi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Mulyadin.
Tidak hanya perbaikan aturan, Pemkab Berau juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada para pegawai.
“Selain untuk adanya pengajuan pengakuan hutang yang wajib dilaksanakan Pemkab Berau terkait adanya selisih kurang bayar,” tegasnya lagi.
Terkait mekanisme penyelesaian utang tersebut, Dwi Farisa menambahkan perlunya audit internal pemerintah daerah.
“Dengan direview dokumen dimaksud oleh Inspektorat terlebih dahulu,” sambung Dwi.
Menanggapi laporan tersebut Asisten III Setkab Berau Maulidiyah yang hadir menerima LAHP menyatakan sikap kooperatif pemerintah daerah.
“Kami menerima LAHP ini dan akan kami sampaikan kepada Ibu Bupati,” pungkas Maulidiyah. (*)
