Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bumi Batiwakkal.

Terbukti pada Selasa malam, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, seorang pria berinisial NS (34) ditangkap di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, saat hendak mengedarkan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan. Langsung kami sergap, dan dari penggeledahan badan pelaku ditemukan beberapa poket sabu,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 87,46 gram, yang dibagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci.

Selain itu, turut disita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu telepon seluler, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pelaku NS, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan itu kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam pidana antara enam hingga dua puluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimum Rp10 miliar.

Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memandang bulu dalam penegakan hukum terhadap kasus narkoba. Apapun latar belakang pelaku, pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberantas narkoba dari Bumi Berau,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Berau untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(*)