BERAU TERKINI – Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial DD (40) yang tersandung dalam jaringan narkoba di Kukar, Kaltim.

DD diketahui merupakan bagian dari PNS yang bekerja di Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar.

Merupakan orang suruhan alias kaki tangan bandar untuk mengantarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

DD bukan awal dari kisah pembongkaran jaringan narkoba ini.

Mulanya, polisi membongkar peredaran narkoba di salah satu penginapan di Kukar, sekira pukul 22.10 Wita.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan BT (29) dan AM (21).

Di tangan keduanya, didapati barang bukti narkoba seberat 1,73 gram.

Saat keduanya digeledah, nahas DD mendatangi kedua tersangka.

Ketika diinterogasi, DD mengaku merupakan orang suruhan bandar untuk mengantarkan sabu-sabu.

“DD mengaku cuma antar narkoba saja,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Barang bukti milik para tersangka yang diamankan di Mapolres Kukar. (instagram/@polreskukar)
Barang bukti milik para tersangka yang diamankan di Mapolres Kukar. (instagram/@polreskukar)

DD pun membongkar identitas bandar yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Dari pengakuan DD, polisi melakukan penggerebekan di kediaman RS (42) di Jalan Jelawat.

DI kediaman RS, polisi mendapati sabu-sabu seberat 381,41 gram.

Sabu tersebut dia sembunyikan di dalam tas ransel.

Tas itu pun berisi uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba di Kukar.

“Kami tidak pandang bulu, semua pelaku kami sikat,” tegasnya.

Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti termasuk satu unit mobil Xenia telah diamankan di Mapolres Kukar.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Siapapun yang terlibat, termasuk oknum aparatur sipil, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.