TANJUNG REDEB – Penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) kembali terjadi. Kali ini, RD (44) diamankan polisi lantaran ketahuan mengedarkan sabu-sabu.

Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Didin Nurdin menuturkan, kronologis bermula ketika personel Polsubsektor Batu Putih mendapat informasi adanya aktivitas jual beli narkoba. Informasi dari masyarakat menyebut bahwa pelaku RD yang berprofesi sebagai guru di sebuah sekolah dasar di Kampung Lobang Kelatak, Kecamatan Batu Putih, kemarin.

“Kepolisian kemudian segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku. Saat menggeledah tempat tinggal pelaku, pada pukul 17.00 Wita, ditemukan 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran. Pelaku kemudian segera kita tangkap dan bawa ke Polsek Biduk-Biduk,” ungkapnya Rabu 9 September 2021.

Selain 10 paket sabu-sabu seberat 1,76 gram yang disimpan pelaku di dalam tas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 juta. Uang tersebut diakui pelaku merupakan hasil penjualan sebelumnya. Juga ikut diamankan dua unit handphone, termasuk tas serta barang-barang lainnya yang ditemukan di dalam tas tersebut.

Dari pengakuan pelaku, lanjut perwira berpangkat balok dua di pundak ini, pelaku belum lama menjalankan kegiatan ini. Durasinya baru selama satu bulan.

Dengan modal awal sekitar Rp 3 juta, RD mendapat 2 gram sabu-sabu dari seorang bandar di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Namun, pelaku mengatakan tidak pernah bertemu dengan bandar tersebut. Transaksi hanya melalui perantara. Meski begitu, transaksi terus dilakukan oleh RD dan bandarnya.

“Transaksi sabu-sabunya melalui seorang perantara, untuk pembayarannya melalui transfer bank. Sementara lokasi pertemuan antara pelaku dan perantara dilakukan di berbagai tempat. Salah satunya di Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Pihaknya pun masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar tersebut. “Saat ini kita masih lakukan pengembangan,” ujarnya.

Atas aksinya ini, RD dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (*)

Editor: RJ Palupi