BERAU TERKINI – Selama November 2022 hingga Maret 2024, penyidik OJK menemukan 16 debitur penerima kredit fiktif Bankaltimtara.

Kasus skandal kredit fiktif Bankaltimtara diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Sorotan tajam mengarah kepada Bankaltimtara usai Polda Kaltara mengungkap skandal kredit fiktif.

Kasus itu diketahui diusut oleh Polda Kaltara dan instansi lainnya termasuk Otoritas Jasa Keuangan atau OJK RI.

Dalam keterangan resminya, OJK menemukan ada 16 debitur yang menerima kredit fiktif.

Adapun keseluruhan kredit fiktif yang diberikan berjumlah 47 fasilitas kredit.

Tim penyidik Polda Kaltara mengangkut sejumlah dokumen dari Bankaltimtara.

“Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan Bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur,” tulis keterangan resmi OJK dikutip dari ojk.go.id

Pihak OJK pun menerapkan pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Meski demikian, OJK menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada pihak Polda Kaltara.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor, serta mengutamakan pengembalian kerugian negara dalam penanganan kasus.

“Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara, maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara,” tulisnya.

“OJK menegaskan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara,” jelasnya.