Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Suriansyah

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meneken atau menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 serta Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, dapat diselesaikan sesuai batas waktu tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kita menyepakati rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disampaikan beberapa hari lalu,” ungkap Bupati Sri.

Pendapatan ditetapkan sebesar Rp6,099 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 1,472 triliun lebih, dari sebelumnya pada APBD Murni Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4,627 triliun lebih.

10i KUA PPAS 2
SALAMAN : Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Madri Pani, bersalaman usai penandatanganan kesepakatan. (foto: diva)

Kemudian, untuk belanja ditetapkan sebesar Rp6,991 triliun lebih atau terdapat kenaikan sebesar Rp1,916 triliun lebih dari sebelumnya, sebesar Rp5,074 triliun lebih dan pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp891 miliar atau terdapat kenaikan sebesar Rp443 miliar lebih dari sebelumnya sebesar Rp447 miliar lebih.

Hasil dari proses pembangunan, ditegaskan Bupati Sri, sudah sepatutnya dapat dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau.

Dengan demikian, program-program yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat harus di kedepankan melalui prioritas pembangunan yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024 dan disempurnakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, belanja penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan.

Bupati juga menyadari, bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan program atau kegiatan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, adalah terbatasnya waktu sampai dengan akhir tahun 2024.

Sehingga, sangat berharap dukungan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Berau, agar pada saatnya nanti dapat menyepakati bersama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, lebih awal dibandingkan pada tahun anggaran sebelumnya.

“Hal ini, tentunya akan memberikan dukungan kepada seluruh SKPD, khususnya yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan fisik, untuk lebih optimal dalam melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan nantinya,” jelasnya. (*)