Foto: Kepala BPKAD Berau Sapransyah.

TANJUNG REDEB- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah meluruskan terkait penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang akhir-akhir ini, ramai diperbincangkan.

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab berkurangnya TPP  bagi P3K guru maupun tenaga kesehatan. Yang pertama, kata dia, terjadinya peningkatan jumlah P3K dari yang semula hanya 400 orang menjadi 1.400 atau bertambah 1000 orang di tahun 2023. 

Kemudian yang kedua, adanya surat edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, yang dikeluarkan 29 September 2022, perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Yang mana, jumlah dana  TPP P3K dari pemerintah pusat dan diberikan ke Pemkab Berau dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) hanya senilai Rp 71, 231 miliar.  Jumlah inipun tidak sebanding dengan jumlah P3K yang ada.

“Makanya, TPP nya disamakan dengan PNS. Sekarang, itu sudah diatur oleh Kemenkeu. Dengan jumlah tenaga P3K yang semakin banyak, otomatis kami kembali berhitung dengan dana Rp 71 miliar itu,” katanya, Jumat (17/03/2023).

Mamun kata Sapran, dengan terbatasnya anggaran dari TPP dari Kemenkeu itu. Masyarakat juga perlu mengetahui, bahwa Pemkab Berau tidak bisa membayar, apabila jumlahnya melebihi pagu yang sudah ditetapkan Kemenkeu. Sementara, komponen yang dikeluhkan yakni TPP, di tahun 2023 ini sudah diatur oleh pemerintah pusat. 

Dijelaskannya, selain gaji pokok dan TPP, tenaga P3K juga mendapat tunjangan profesi apabila memiliki sertifikasi khusus. Tunjangan profesi itu sebesar 1 bulan gaji uang bersumber dari APBN gang dititipkan di APBD dengan pagu sekian. 

“Makanya, ketika dalam alokasi DAU itu dibatasi hanya 71, m sementara ada penambahan P3K yang jumlahnya seribu lebih, kami harus berhitung lagi. Tapi, kalau secara hitung-hitungan, jumlah yang mereka terima saat ini, tetap lebih tinggi dari ketika mereka masih berstatus PTT,” jelasnya. 

Apabila masyarakat menganggap pemasukan tenaga P3K hanya tinggal 750 ribu, menurutnya hal itu tidak benar. Yang 750 itu lanjut dia, hanya tambahan penghasilannya saja. Sementara untuk gaji pokok, dan tunjangan profesi tetap. 

Kendati demikian, pihaknya mengaku prihatin dengan penurunan itu. Tapi walau bagimanapun, pihaknya harus menyesuaikan anggaran yang ada dan jumlah P3K. Memang diakuinya, pihaknya belum bisa memastikan, apakah nanti jumlah P3K yang akan dilantik nanti sesuai dengan jumlah awal atau ada penurunan. 

“Apalagi, 3 bulan pertama di 2023 ini  juga belum dilakukan pelantikan. Kami belum tahu persis ini jumlahnya seperti apa, nanti apakah sesuai dengan rekruitmen awal atau tidak. Yang jelas ibu bupati sudah meminta kami untuk behitung ulang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Hendra Irawan