Foto: Pelaku DP saat diamakan Satresnarkoba Polres Berau usai kedapatan jual sabu.
TANJUNG REDEB- Wanita asal Kecamatan Teluk Bayur berinisial DP (40) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau, Minggu (23/7/2023) sekira pukul 03.00 Wita.
Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Teluk Bayur, dan sekitarnya. Untuk diketahui, DP memiliki suami yang juga pengedar narkoba, dan lebih dulu ditangkap oleh Polsek Tanjung Redeb, pada 10 Juli 2023 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, DP diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa tersangka mengedarkan sabu di Teluk Bayur.
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang, tersangka yang beraktivitas mencurigakan, langsung ditangkap di rumahnya sekitar Jalan Silo, Gang Central 2, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
“Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu poket sedang, dan tiga belas poket kecil, yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu milik DP,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti uang tunai sejumlah Rp 600 ribu, tujuh belas potong sedotan, satu tas kecil, dua sedotan warna putih, satu timbangan.
Serta ada juga, satu unit ponsel, satu dompet Lacoste warna coklat, satu korek gas, satu bekas pembungkus sabu dan satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik tersangka.
“Total berat bruto sabu yang berhasil disita oleh petugas mencapai 4,59 gram. Dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari Wahau, Kutim,” bebernya.
Kepada penyidik, pelaku nekat menjadi pengedar sabu karena himpitan ekonomi. Apalagi kata dia, suaminya juga merupakan pengedar sabu namun lebih dulu tertangkap pada awal juli lalu.
“Alasan klasin butuh uang dan ikuti jejak suami,”ujarnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini berada dalam tahanan Polres Berau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat ulahnya itu juga, tersangka juga akan bertemu suaminya yang lebih dulu ditangkap karena kasus serupa.
“Langsung ditahan untuk proses lebih lanjut. Suami tersangka ini, juga ditangkap polisi karena kasus narkoba juga oleh Polsek Tanjung Redeb,” katanya.
Didin mengimbau seluruh lapisan masyarakat, untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Dengan sinergitas dan saling mendukung, sama-sama kita berantas sampai tuntas peredaran narkoba di Kabupaten Berau. Demi masa depan yang lebih cerah dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (/).
Sumber: Humas Polres Berau