Foto: Tersangka penganiayaan di Kampung Maluang diamankan di Mapolres Berau, Senin (26/12/2022)
TANJUNG REDEB- Jajaran Polres Berau mengamankan pelaku penganiayaan berinisial AD, kepada salah seorang warga berinisial S dengan senjata tajam, di Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, pada 23 Desember lalu.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, kasus penganiayaan yang terjadi karena permasalahan perselingkuhan. Di mana tersangka AD yang merupakan selingkungan istri korban berinisial S. Istri korban juga dikatakan sudah tinggal serumah dengan pelaku.
Penganiayaan sendiri bermula ketika istri korban pergi dari rumah dengan membawa anaknya kerumah tersangka. Sementara korban berangkat dari Kecamatan Talisayan, pada Jumat (23/12/2022) pukul 15.00 Wita, dan tiba di Kampung Maluang pada Pukul 21.00 Wita.
“Saat itu korban datang untuk mengajak istrinya pulang kembali ke rumahnya di Talisayan. Saat hendak menyalakan motor, tersangka melihat, dan berlari dari arah belakang rumahnya dengan membawa parang,” jelasnya.
Korban yang mengetahui tersangka mendatanginya, dia langsung turun dari motor sehingga terjadi situasi korban dan tersangka saling berhadap-hadapan. Keduanya juga sempat bersitegang, hingga tersangka mengayunkan parang kearah korban, dan ditangkis menggunakan tangan kiri.
Kemudian, kata Shindu, korban lalu berupaya merebut parang yang dipegang tersangka, sehingga terlempar dan langsung diamankan warga setempat. Namun, tersangka kemudian mengambil parang milik korban dan mengayunkannya kearah kepala korban sebanyak 3 kali.
“Saat itu korban dan tersangka juga berebut parang. Bahkan, tersangka juga menggesekkan parang di leher sebelah kiri korban. Hingga korban dipukuli di bagian wajah. Saat itu, istri korban juga berupaya melindunginya dari tersangka,” jelasnya.
Kejadian itu terhenti, setelah masyarakat setempat melaporkannya ke aparat Polsek Gunung Tabur. Namun saat itu, tersangka berhasil melarikan diri, sementara korban dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Petugas yang datang ke lokasi, langsung memburu tersangka yang sempat melarikan diri dengan parang nya ke daerah perbukitan sekitar Kelurahan Gunung Tabur.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan parang yang dibawa. Karena tembakan peringatan tidak diperdulikan, aparat kami lalu menembak kaki kiri tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP tentang Penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja dihukum dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” pungkasnya. ().