KUTAI KARTANEGARA – Niat hati ingin pamer atau flexing di media sosial, seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) justru harus berurusan dengan polisi.

Kecerobohan memamerkan barang hasil curian di Facebook membuat Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu dengan mudah melacak dan meringkus.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga di Desa Loh Sumber, Loa Kulu, yang kehilangan motor Honda Beat putih miliknya pada Jumat (18/7/2025). Tim Kolomonggo yang dipimpin IPDA Andik Fitriyadi pun segera melakukan penyelidikan.

Titik terang muncul sepekan kemudian, pada Kamis (24/7/2025). Tim patroli siber mendeteksi sebuah unggahan mencurigakan di Facebook yang menampilkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Penelusuran jejak digital dari unggahan tersebut akhirnya mengarahkan petugas langsung kepada pelaku.

Pelaku yang berinisial M (21), seorang warga Loa Bakung, Samarinda, akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Gemilang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku tidak bersekolah dan diketahui telah melakukan pencurian seorang diri. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (27/7/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat beserta STNK yang turut disimpan korban di dalam jok. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)